MANTRA SUKABUMI - Indonesia saat ini tengah menghadapi agenda politik, yakni Pilkada serentak Tahun 2020.
Pilkada serentak tahun ini terjadi di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang sesuai jadwal pemilihan langsung akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Perhelatan politik, baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada yang merupakan salah satu pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.
Baca Juga: Terkait Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Masa Pandemi, DPD RI Minta Presiden untuk Dipertimbangkan
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Namun kali ini akan terasa berbeda pada tahun sebelumnya, karena bersamaan dengan mewabahnya pandemi Covid-19 yang masih menghantui masyarakat di tanah air.
Karena hal itulah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Pilkada serentak tahun ini ditunda guna menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di tanah air.
PBNU berpendapat melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat saat ini.
Oleh karena itu, PBNU kemudian menyampaikan tiga pernyataan sikap terkait perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 yang ditandatangi langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.