Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Mahfud MD: Protokol Kesehatan Covid-19 Wajib Diutamakan
Baca Juga: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin
Dilansir dari laman PBNU pada Minggu, 20 September 2020, berikut pernyataan sikap PBNU atas Pilkada serentak 2020.
1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati.
Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.
2. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
3. Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon.
Baca Juga: KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Komnas HAM Ingin Gelaran Pilkada 2020 Ditunda
Perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.**