MANTRA SUKABUMI - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19 menjadi sebuah sejarah pertama dalam penyelenggaraan Pemilu khususnya di Indonesia.
Tentu, menyelenggarakan kontestasi Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini banyak sekali tantangannya, terutama masalah keselamatan pemilih dari bahaya paparan Covid-19.
Tidak hanya bagi pemilih saat pemilihan nanti tanggal 9 Desember 2020, akan tetapi mencakup keseluruhan dalam tahapan Pilkada 2020 ini.
Baca Juga: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mohammad Mahfud MD mengimbau seluruh Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di setiap daerah untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan dan aturan-aturan yang sesuai.
Menurutnya, Paslon diharapkan untuk tidak mengadakan kerumunan semasa kampanye sehingga tidak melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar Rapat Koordinasi Khusus Penegakan Hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dimasa pandemi Covid-19, Jumat kemarin melalui video conference.
“Mendampingi Pilkada sudah ada Inpres No. 6 Tahun 2020, agar memberlakukan langkah-langkah kedisiplinan dan penegakan hukum bagi pelanggar Covid-19,” jelas Mahfud seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Sabtu, 19 September 2020.