MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi tentang Operator Sirekap Pemilu 2024 yang harus anda ketahui sebagai petugas KPPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini mengeluarkan aplikasi terbaru yaitu Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Sirekap Pemilu 2023 merupakan alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Tujuannya agar dalam proses pelaporan bisa diakses dengan cepat dan bisa dilihat publik, sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, Sirekap juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama.
Dalam KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 petugasnya terdiri dari tujuh orang.
Dari tujuh anggota KPPS tersebut dibagi menjadi 1 orang ketua KPPS yang sekaligus merangkap sebagai anggota KPPS dan 6 orang anggota KPPS.
Tujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Rincian Honor PTPS Disini