Selain itu, ada tugas terbaru untuk mereka yang menjadi Operator Sirekap 1 dan Sirekap 2 untuk
melaporkan hasil perhitungan suara bisa disampaikan dengan cepat ke publik.
Lantas, apa saja tugas operator Sirekap Pemilu 2024? Simak pembahasannya di bawah ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari KPU pada Senin, 15 Januari 2024 inilah tugas operator Sirekap Pemilu 2024.
1. Mencatat daftar hadir Saksi, PPS dan PTPS
2. Mengelola daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK
3. Mengelola kejadian khusus
4. Mengescan from C hasil 5 jenis pemilihan
5. Menggunakan kamera untuk memotret hasil pemilihan Capres dan Cawapres serta Pemilihan Legislatif.
6. Koreksi dan memastikan data akurat