Pemilu 2024 Sebentar Lagi! Simak Cara Pindah dan Cek Lokasi Tempat Pemungutan Suara di Daerah Anda

- 19 Januari 2024, 09:00 WIB
Pemilu 2024 Sebentar Lagi! Simak Cara Pindah dan Cek Lokasi Tempat Pemungutan Suara di Daerah Anda
Pemilu 2024 Sebentar Lagi! Simak Cara Pindah dan Cek Lokasi Tempat Pemungutan Suara di Daerah Anda /RRI

MANTRA SUKABUMI – Berikut informasi seputar cara cek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPU) lengkap cara pindah TPS Pemilu 2024.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak suaranya untuk Pemilu 2024 nanti, anda bisa mengecek lokasi TPS di daerah domisili saat ini.

Lalu bagaimana cara jika ingin pindah lokasi TPS? Simak informasi selengkapnya disini.

Baca Juga: Inilah Tugas Operator Sirekap Pemilu 2024, Agar Hasil Perhitungan Suara Disampaikan Cepat

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Pemerintah pun telah menetapkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi libur nasional.

Berdasarkan jadwal Pemilu 2024, tahapan pemilu saat masih dalam masa kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung sejak 28 November 2023.

Setelah masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang nanti, tahapan selanjutnya yakni masa tenang yang berlangsung selama tiga hari yakni 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Untuk mengajukan hak suara, Anda harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disediakan oleh otoritas pemilihan .

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau melalui proses otomatis berdasarkan data populasi yang valid.

Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisilinya bisa menggunakan hak suaranya pada saat pemungutan suara 14 Januari 2024 nanti,

Pendaftaran ini penting agar pemilih dapat ditentukan keabsahannya dan mendapatkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai.

Namun, pemilih juga dapat mengajukan pindah TPS dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU. Lantas bagaimana cara jika ingin pindah lokasi TPS?

Baca Juga: Berapa Gaji Anggota KPPS? Segini Ternyata besaran Honor Bandan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

Berikut ini tata cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dan cara pindah TPS Pemilu 2024 yang telah dilansir mantrasukabumi.com dari laman Komisi Pemilihan Umum dan situs Indonesia Baik.

Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki opsi untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan, salah satunya berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Menurut Komisi Pemilihan Umum, pindah TPS juga dapat dilakukan bagi pemilih tetap yang harus menjalan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, tengah menjalani rawat inap di layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Pindah lokasi TPS Pemilu 2024 juga dapat dilakukan bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan, pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi, menjadi tahanan, dan lain sebagainya.

Cara melakukan pindah TPS yakni pemilih harus melaporkan diri terlebih dahulu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di tempat asal tujuan.

Batas waktu paling lambat untuk melaporkan pindah lokasi TPS yakni tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk melakukan pindah TPS Pemilu 2024.

1. Kunjungi lokasi penerimaan permohonan pindah TPS Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk mengajukan permohonan pindah TPS

2. Bawa bukti yang mendukung dan persyaratan pengajuan permohonan Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, bawa dan tunjukkan dokumen identitas seperti KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, bawa juga bukti dukung yang dapat memperkuat alasan pindah, seperti surat tugas jika pindah karena tugas kerja.

Baca Juga: Kapan CPNS 2024 Dibuka? Berikut Jadwal dan Prediksi Formasi yang Membuka Lowongan

3. Proses pindah memilih Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan Anda, dan informasi ini akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

4. Dapatkan bukti pindah memilih Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini merupakan bukti bahwa Anda telah berhasil mengajukan pindah TPS.

5. Gunakan hak pilih di TPS tujuan Setelah proses pindah memilih selesai, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan yang telah ditentukan. Jangan lupa, bawa bukti pindah memilih dari TPS asal.

Sementara bagi Pemilih yang telah resmi terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat melakukan pengecekan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara daring, berikut tata cara untuk cek lokasi TPS Pemilu 2024.

1. Akses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.;
2. Selanjutnya Anda akan diarahkan dalam laman Pencarian Data Pemilih;
3. Dalam laman tersebut, sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri;
4. Pastikan bahwa semua informasi pribadi yang tertera sudah benar; Kemudian tekan tombol Pencarian;
5. Apabila telah terdaftar, informasi yang akan muncul meliputi nama pemilih, nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), nomor TPS, dan alamat lokasi pemungutan suara;
6. Jika data belum terdaftar, peringatan tertulis akan muncul, "Data anda belum terdaftar";
7. Jika ingin memverifikasi status DPT, dapat menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk konfirmasi dan memastikan dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap jika memenuhi syarat sebagai pemilih.

Demikian informasi seputar cara cek lokasi dan cara pindah TPS Pemilu 2024. Jadi gunakan hak pilh anda secara bijak dan sesuai hati nurani saat Pemilu 2024 nanti.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah