Tata Cara Mencoblos di TPS, Lengkapi Dokumen ini Agar tidak Bingung Masuk Bilik Suara Pemilu 2024

- 25 Januari 2024, 17:40 WIB
Lengkapi Dokumen ini agar tidak bingung masuk bilik suara dalam melakukan tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024
Lengkapi Dokumen ini agar tidak bingung masuk bilik suara dalam melakukan tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024 /

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak informasi seputar tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.

Bagi yang baru menggunakan hak suaranya tahun ini, Informasi tata cara mencoblos di TPS wajib diketahui agar para pemilih tidak kebingungan saat sudah memasuki bilik suara di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Pemerintah pun telah menetapkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi libur nasional.

Baca Juga: Teks Naskah Sumpah Pelantikan Anggota dan Ketua KPPS Pemilu 2024, Simak dibawah ini!

Selain itu, KPU juga telah menginformasikan tentang tata cara mencoblos di TPS dengan benar.

Tata cara ini pun telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hal ini bertujuan agar suara yang kita berikan pada saat mencoblos nanti sah sebagai hasil Pemilu 2024.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, ada dua dokumen penting yang wajib dibawa calon pemilih yang telah terdaftar DPT sebelum memberikan suaranya saat Pemilu 2024 nanti diantaranya:

- Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x