KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 17:10 WIB
KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024
KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024 /Google

MANTRA SUKABUMI - Proses pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga masyarakat maupun petugas KPPS akan segera dihadapkan pada surat suara. 

Digunakan sebagai media dalam proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, 

Pengertian surat suara merupakan salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, dijelaskan bahwa proses perhitungan surat suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Baca Juga: Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui 

Cara ini dilakukan untuk menentukan suara sah yang diperoleh oleh partai politik hingga calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bukan hanya itu, KPPS juga akan menghitung surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak terpakai, hingga surat suara rusak atau keliru dicoblos. 

Lantas seperti apa kriteria surat suara sah dan surat suara tidak sah dalam pemungutan suara Pemilu 2024? simak artikelnya sampai selesai yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Selasa 30 Januari 2024.

Kriteria Surat Suara Sah

Masih merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018,

Berikut kriteria suara sah dalam pemungutan suara.

1. Surat suara presiden dan wakil presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon.

Atau tanda gambar partai politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

2. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

3. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Akan tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

4. Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

5. Ditandatangani oleh Ketua KPPS

Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara.

6. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut.

8. Nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

9. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah

Selain kriteria surat suara sah, terdapat juga beberapa kriteria surat suara tidak sah.

Masih merujuk pada peraturan yang sama, berikut kriteria yang dimaksud.

1. Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD.

Tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

2. Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

3. Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

4. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

5. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Demikian sedikit informasi mengenai kriteria surat suara sah dan tidak sah yang dapat dijadikan referensi bagi masyarakat maupun petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga informasi ini dapat membantu dan bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

 

 

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah