Mengenal Apa Itu Aplikasi Sirekap Dalam Pemilu 2024 Lengkap Dengan Cara Kerjanya

- 30 Januari 2024, 17:20 WIB
Mengenal Apa Itu Sirekap Dalam Pemilu 2024 Lengkap Dengan Cara Kerjanya
Mengenal Apa Itu Sirekap Dalam Pemilu 2024 Lengkap Dengan Cara Kerjanya /Pinterest

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi mengenai mengenal apa itu Sirekap dalam pemilu 2024 lengkap dengan cara kerjanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berusaha untuk meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum.

Salah satunya adalah menggunakan kembali aplikasi Sirekap yang sudah sempat diimplementasikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 lalu. 

Lalu apa itu Sirekap dan bagaimana cara kerjanya simak selengkapnya disini yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Cek Jenis Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Dalam dan di Luar Kotak Suara KPPS Pemilu 2024

Sirekap merupakan sebutan lain untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. 

Sebelumnya, teknologi tersebut hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu.

Namun sejak Pilkada Serentak 2020, Sirekap digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang.

Sebagai seorang petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), kita wajib memahami apa itu Sirekap. 

Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.

Sedangkan Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.

Fungsi Sirekap Mobile dan Sirekap Web pun berbeda. Sirekap Mobile berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK. 

Sementara Sirekap Web berguna untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

Fungsi Sirekap

Dikutip dari buku 'Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024' oleh Komisi Pemilihan umum, terdapat lima fungsi utama dari Sirekap, antara lain:

1. Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.

3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.

5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Masih berdasarkan petunjuk pada buku 'Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024' oleh Komisi Pemilihan umum.

Berikut ini adalah langkah-langkah kerja menggunakan Sirekap di TPS.

1. KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.

Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.

2. KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.

3. KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.

Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR.

4. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.

5. KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.

6. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.

Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu Sirekap lengkap dengan cara kerjanya. Semoga bermanfaat dan membantu.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

 

 

 

 

 

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah