Demi Hilangkan Asal-Usul Harta Kekayaan, Pinangki Bayar Perawatan Kecantikan Hingga Mobil BMW X5

- 23 September 2020, 14:01 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. /Antara/galih pradipta

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinagki.

Pertama, kata Jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.

Selanjutnya, Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp412.7 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat dari rekening BCA milik terdakwa Pinangki.

Baca Juga: Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Cara Cek 2,8 Juta Penerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ternyata Tidur Posisi Miring ke Kiri Sangat Berbahaya

Dia juga membelanjakan uang tersebut untuk Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419.4 juta.

Pinangki juga membelanjakan uang haram ini untuk pembayaran dokter home care, atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176.8 juta.

Terdakwa juga melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483.5 juta, Rp950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki tercatat melakukan lembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp940.2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525.2 juta.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah