Demi Hilangkan Asal-Usul Harta Kekayaan, Pinangki Bayar Perawatan Kecantikan Hingga Mobil BMW X5

- 23 September 2020, 14:01 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. /Antara/galih pradipta

Baca Juga: Ternyata Singkong Rebus Bisa Obati Sejumlah Penyakit Salah satunya Mampu Menstabilkan Gula Darah

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Berdasarkan putusan jaksa, terdakwa Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah