Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS saat Pembukaan Rapat Pemungutan Suara di TPS, Bisa jadi Referensi

- 6 Februari 2024, 10:30 WIB
Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS saat Pembukaan Rapat Pemungutan Suara di TPS, Bisa jadi Referensi
Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS saat Pembukaan Rapat Pemungutan Suara di TPS, Bisa jadi Referensi /Instagram @kip_aceh/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini contoh teks sambutan ketua KPPS saat pembukaan rapat pemungutan suara di TPS.

Sambutan merupakan ungkapan singkat yang disampaikan oleh ketua KPPS dalam rangka menyambut atau memberikan tanggapan terhadap acara pemilu yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Para ketua KPPS diwajibkan untuk memberi sambutan saat pembukaan pemungutan suara di TPS yang disaksikan anggota, Linmas, saksi dan para pemilih.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Saat Pemilu 2024

Ini diharapkan agar para petugas dan pemilih tahu apa yang akan mereka lakukan setelah adanya arahan sambutan dari ketua KPPS.

Oleh karena itu, bagi anda yang sedang mencari contoh sambutan ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara) bisa simak referensi di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari YouTube Kao Bekti pada Selasa, 6 Februari 2024 inilah contoh teks sambutan ketua KPPS singkat.

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Selamat pagi salam sejahtera bagi kita semua 

Yang kami hormati rekan-rekan KPPS TPS 212 Yang kami hormati pengawas TPS, saksi dan Bapak Ibu pemilih 

Hari ini Rabu, 14 Februari 2024 kami akan membuka rapat pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa ketika di TPS sudah hadir pengawas TPS saksi ataupun pemilih pada pukul 07.00 WIB maka rapat pemukutan suara bisa dimulai.

Untuk itu dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohiim rapat pemungutan suara TPS 212 saya nyatakan di BUKA.

Selanjutnya, kami akan mengucapkan sumpah dan janji kepada rekan-rekan KPPS dan petugas ketertiban (Linmas) dipersilakan menempatkan diri.

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: 

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya....

Baca Juga: Apa Saja Tugas KPPS 4? Dicap Sebagai Juru Kunci dan Tugas Paling Berat di TPS

Bapak Ibu yang kami hormati,

Kami telah mengucapkan sumpah dan janji untuk itu kami akan segera melaksanakan pemungutan suara.

KPPS 4 dan 5 kami persilakan untuk menempatkan diri di kursinya untuk bisa melakukan pelayanan kepada pemilih yang sudah hadir.

Kemudian, KPS lain akan membuka kotak suara satu demi satu menghitung dan mencocokkan jumlahnya untuk kemudian nanti kotak kembali kami segel untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos.

Kami akan membuka kotak suara yang pertama yaitu kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Berikutnya kotak Suara Pemilihan DPR RI, kemudian kotak suara pemilihan DPD selanjutnya kotak suara pemilihan anggota DPRD provinsi selanjutnya kotak suara pemilihan DPRD kabupaten kota. 

Bapak Ibu yang kami hormati 

Kotak telah kosong dan akan kami segel untuk kami tempatkan di tempat memasukkan surat suara.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024

Karena semuanya telah siap maka kami akan mulai memanggil pemilih pertama namun sebelumnya Izinkan saya memberikan penjelasan kepada para pemilih tentang beberapa hal.

1. Pertama, pemilih DPT akan mendapatkan lima jenis surat suara.

2. Pemilih DPTB akan mendapatkan surat suara sesuai dapilnya 

3. Pemilih DPK atau pemilih yang ber-KTP warga setempat tapi tidak masuk DPT akan mendapat Lima surat suara 

Setelah Bapak dan Ibu menerima surat suara dari kami, mohon dicek Apakah surat suaranya rusak dan pastikan sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.

Dalam memberikan suara telah kami siapkan alat Coblos yang bisa Bapak dan Ibu gunakan untuk menentukan pilihannya.

Pada pemilihan presiden dan wakil presiden pemilih bisa mencoblos pada nomor urut calon pada foto calon, pada nama calon ataupun bisa juga pada gambar partai pengusul.

Baca Juga: Simak! Tugas KPPS Dalam Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024

Selanjutnya, untuk Pemilihan DPR RI pemilih bisa memberikan suaranya pada nomor urut partai pada gambar partai ataupun bisa juga pada nama Calon Legislatif.

Sedangkan, pada surat suara DPD pemilih bisa mencoblos pada nomor urut calon gambar calon.

Sedangkan untuk pemilihan DPD pemilih bisa mencoblos pada nomor urut calon pada foto calon ataupun pada nama calon.

Demikian penjelasan dari kami. Selanjutnya kami akan mulai memanggil para pemilih mohon izin nanti kami akan mendahulukan pemilih prioritas. Terimakasih.

Itulah contoh teks sambutan ketua KPPS saat pembukaan rapat pemungutan suara di TPS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah