Kabar Gembira! Penerima PKH dan BPNT Dapat Tambahan Rp600 Ribu, Begini Cara Pencairannya

- 14 Februari 2024, 08:50 WIB
Kabar Gembira! Penerima PKH dan BPNT Dapat Tambahan Rp600 Ribu, Begini Cara Pencairannya
Kabar Gembira! Penerima PKH dan BPNT Dapat Tambahan Rp600 Ribu, Begini Cara Pencairannya /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pada tahun 2024, kedua program bansos ini akan mendapatkan tambahan bantuan senilai Rp600 ribu.

Tambahan bantuan ini merupakan bagian dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pangan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.

Pada Februari 2024, pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada para lansia yang tergabung dalam program Keluarga Harapan.

Baca Juga: SELAMAT! Anda Berhasil Klaim Saldo DANA Rp200.000! Update Link DANA Kaget Terbaru 14 Februari 2024

Lansia yang tergabung dalam program KPM PKH akan mendapatkan uang sebesar 600 ribu Rupiah setiap bulannya, serta tambahan sebesar 200 ribu Rupiah setiap bulannya untuk bantuan sembako.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai tambahan bantuan Rp600 ribu untuk penerima PKH dan BPNT:

Syarat Penerima

  • Terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  • Tidak termasuk dalam kategori ASN, TNI, Polri, dan pensiunan

Besaran Bantuan

  • Rp200 ribu per bulan
  • Dicairkan selama 3 bulan (Januari-Maret 2024)
  • Total bantuan: Rp600 ribu

Cara Pencairan

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x