Catat, BP Jamsostek Tekankan Dana BLT Harus Dikembalikan Jika Tidak Memenuhi Syarat Penerima

- 27 September 2020, 11:51 WIB
ILUSTRASI BLT BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI BLT BPJS Ketenagakerjaan /Harapanrakyat.com/.*/Harapanrakyat.com

Lebih lanjut, Utoh mengungkapkan, bila tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 karena pekerja bergaji di atas Rp5 juta, maka pihaknya mengeluarkan imbauan sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Validasi Permenaker seluruh data 1.7 juta yang tidak berhak, dari 14.7 juta rekening yang masuk. Mulai dari gaji diatas 5 juta, ada peserta yang sudah mencairkan jaminan hari tua periode Juli dan Agustus 2020," ungkapnya.

"Dan ada juga tidak dilaporkan perusahaan, karena peserta tidak bekerja lagi. Tidak dikirim datanya, kita hubungi personal. Ada 300 ribuan, dan yang belum konfirmasi ada 150 ribu peserta," pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Daftar Kartu Prakerja, Jika Profesi Anda Termasuk 7 Jenis Ini

Baca Juga: BMKG Singgung Gambaran Terburuk Usai ITB Prediksi Tsunami 20 Meter Bisa Terjadi di Jabar dan Jatim

Diketahui, aturan mengenai BLT kepada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kriteria penerima dalam aturan tersebut meliputi peserta penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x