Terbaru, pamerintah juga memberikan kabar gembira bagi para karyawan yang bergaji sampai Rp 15 juta per bulan. Kabar baik itu berupa pembebasan pajak PPh pasal 21 hingga bulan Desember 2020.
Baca Juga: Jangan Harap Bisa Daftar Kartu Prakerja, Jika Profesi Anda Termasuk 7 Jenis Ini
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo disebut saat mengisi acara bersama salah satu Youtuber ternama Indonesia, Deddy Corbuzier.
Dilansir dari Youtube Deddy Corbuzier dengan judul "3,4 Miliar Gue Ditagih Pajak!Arghhh" dalam acara Podcast Close The Door tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan kepada Suryo Utomo terkait pembayaran pajak saat masa pandemi Covid-19.
"Yang saya gak ngerti begini, ketika di masa Covid-19 ini kan banyak usaha-usaha yang hancur berantakan, udah gitu banyak orang di PHK, pertanyaan saya adalah ketika ada Covid ini, kenapa pajak tidak usah dibayar gitu aja pak," tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Suryo Utomo menjawab bahwa saat ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah. Melainkan pajak tersebut dikembalikan ke karyawan.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Non PKH Rp 500 Ribu Per Keluarga Disalurkan, Begini Cara Cek Terdaftar atau Tidak
Saat dipastikan Deddy bahwa karyawan tidak dikenakan pajak, Suryo menjelaskan hingga Desember mereka tidak perlu bayar pajak.
"Untuk sampai dengan Desember enggak, penghasilan karyawan yang sampai dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah kira-kira" ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Minggu, 27 September 2020.
"Itu pajaknya kan biasa pada dipungut, pada disetorin ke negara kan? Nah sekarang enggak, pajaknya (PPh 21) nya itu gak usah disetorin ke negara, dibalikin ke karyawannya, supaya apa? Supaya karyawannya belanja," lanjutnya.
Editor: Andriana
Sumber: YouTube Sobat Dosen