- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
Namun, dua kelompok tersebut tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Mendapatkan honorium dengan mekanisme pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini Cair H-10 Idul Fitri, Menkeu Sri Mulyani: Dicairkan 100 Persen
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
***