5. Meminta kepada semua pihak, khususnya kepada para penegak hukum, agar bersama-sama untuk menjaga kasus perampokan semacam Century dan Jiwasraya, yang keduanya terjadi mendekati Pilpres, tidak terulang kembali di masa yang akan datang, dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pihak yg melakukan perampokan.
Sebelumnya, PT Jiwasraya pernah terjadi perampokan dalam kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang berujung kerugian negara hingga belasan triliun rupiah pada Desember 2019 silam.**