Suap Mahkamah Agung 46M, Pengacara Hiendra Soejonto Jalani Pemeriksaan

- 5 Oktober 2020, 11:33 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /PIXABAY/

 

MANTRA SUKABUMI - Kasus suap kian merajalela. Dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara dan advokat sekaligus adik ipar Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keduanya adalah, Pengacara pada Rahmat Santoso & Partners Rahmat Santoso, dan advokat bernama Subhannur Rachman.

Diketahui, mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soejonto.

Baca Juga: Mencengangkan, Isu Manipulasi Data Covid-19, Ternyata Biaya Satu Pasien Bisa Capai 231 Juta

Baca Juga: Hati-Hati Kurang Minum Air Putih Dapat Menyebabkan Penyakit Serius, Salah Satunya Kulit Jadi Keriput

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI padsa Senin, 5 Oktober 2020.

Hingga saat ini, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah dari kedua saksi.

Meskipun begitu, hingga saat ini Hiendra masih berstatus buron. Sementara itu tersangka lainnya dalam kasus ini, Nurhadi bakal segera disidang.

Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x