Diduga 2 Petugas Lapas jadi Dalang dari Kaburnya Buronan Chai Cangpan

- 6 Oktober 2020, 16:10 WIB
Diduga 2 Petugas Lapas jadi Dalang dari Kaburnya Buronan Chai Cangpan
Diduga 2 Petugas Lapas jadi Dalang dari Kaburnya Buronan Chai Cangpan /Dok. Dttipidnarkoba Bareskrim Polri/.*/Dok. Dttipidnarkoba Bareskrim Polri

MANTRA SUKABUMI - Buronan Cai Cangpan akhir-akhir ini jadi perbincangan dunia maya. Pasalnya buronan ini berhasil kabur dari lapasnya yaitu Lapas kelas 1 Tangerang yang ketat penjagaannya.

Untuk meloloskan diri dari tahanan, kabarnya buronan ini sampai-sampai menggali lubang. Namun usaha kerasnya membuahkan hasil.

Cai Changpan berhasil meloloskan diri, dikabarkan keberadaan terakhirnya terdeteksi berada di hutan Tenjo.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Terungkap, Luhut Ambil Vaksin Covid-19 ke China untuk Musnahkan Pribumi, Ini Faktanya

Saat mendengar hal itu, polisi pun mengerahkan Tim K-19 atau anjing pelacak untuk melakukan penelusuran kedalam hutan tersebut.

Keberhasilan meloloskan diri dari tahanan, ternyata Cai Changpan diduga dibantu oleh 2 petugas dari Lapas kelas 1 Tangerang tersebut.

Dua petugas lapas Tangerang berinisial S dan S itu resmi menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat dalam aksi melarikan diri narapidana hukuman mati kasus narkoba Cai Chang Pan. Ia kabur dari lorong yang dibuatnya pada 14 September 2020 lalu.

“Kemarin sore kita telah selesai melakukan gelar perkara dari Polres Tangerang dan juga dari Krimum Polda Metro Jaya. Hasilnya dua pegawai lapas, yang pertama satu petugas lapas berinsial S sarjana hukum dari pegawai lapas di lapas kelas I tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas I Tangerang. Keduanya kita naikan statusnya dari awal saksi kini menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada waratawan di Polda Metro Jaya seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Awas Jangan Terlalu Banyak Makan Pisang, Bisa Mendatangkan Penyakit Berbahaya

Kombes Yusri juga menyebut, keduanya diduga lalai dan ikut membantu tersangka Cai Chang Pan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang. Keduanya dikenakan Pasal 426 KUHP.

"Untuk keduanya kita kenakan di Pasal 426 KUHP. Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali. Tersangka memesan kepada dua orang ini. Dan memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan, kemudian disimpan selama hampir delapan bulan,” kata Yusri.

Diketahui, Cai Changpan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap napi tersebut.

Baca Juga: Hindari Banyak Makan Jeruk, Berikut 5 Bahaya yang Ditimbulkan, Salah Satunya Gangguan Ginjal

Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 14 Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Tsunami 20 Meter Jika Seismic Gap Pecah

Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi pengajuannya ditolak.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah