Tak Hanya bagi Buruh, Aktivitis Sebut Omnibus Law Berdampak Buruk terhadap Lingkungan

- 6 Oktober 2020, 18:10 WIB
ILUSTRASI demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law: Aktivitis Sebut Omnibus Law Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan
ILUSTRASI demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law: Aktivitis Sebut Omnibus Law Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan /.*/Instagram/@konfederasikasbi_

MANTRA SUKABUMI - Rancangan Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.

Setelah disahkan parlemen UU tersebut mendapat banyak penolakan dari para buruh hingga berbagai element masyarakat.

Karena isi dalam RUU Cipta Kerja tersebut, para buruh menganggap telah menghilangkan hak-hak para buruh.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Donald Trump Kembali Dapat Kecaman Usai Ajak Masyarakat Amerika Serikat agar Tak Takut Covid-19

Dari beberapa poin dalam UU itu diantaranya menurunnya upah minimum, dihapusnya sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar upah hingga tidak adanya pesangon bagi pekerja yang di PHK.

Salah satu yang juga menjadi kontroversi dalam peraturan tersebut yaitu dihapusnya izin lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Gerilyawan Aksi Kamisan Kaltim yang juga merupakan Aktivis Lingkungan Samarinda, Maulana Yudhistira, menyebut dengan tidak adanya izin lingkungan dimana amdal tidak menjadi syarat maka akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Sesuai dengan amdalnya yang dibuat apalagi hari ini, tidak menjadi syarat lagi amdal, maka akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang bisa terjadi, makin banyak dampak ekologis artinya berdampak juga ke manusia sekitar," kata Yudis seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari laman RRI pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah