MANTRA SUKABUMI - Sejumlah massa dari berbagai lapisan masyarakat turun kejalan untuk melakukan penolakan atas disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Parlemen pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam demonstrasi tersebut, massa perusuh merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai daerah, terutama di Jakarta.
Terkait hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD meminta semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 9 Wilayah Ini Akan Dihantam Gelombang Tinggi, Simak Mana Saja
Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 8 Manfaat Pepaya Kuning untuk Kesehatan Tubuh, Termasuk Bikin Kulit Mulus
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan beberapa pernyataan dalam menanggapi aksi demo tolak Omnibus law.
"Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal ini," ucap Menkopolhukam Mahfud MD.
Berikut 7 poin tanggapan pemerintah sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari laman PMJ News, Jumat, 9 Oktober 2020.
1. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
Baca Juga: Trump Lancarkan Serangan Langka Terhadap Pembantu Setia, Pompeo dan Barr