MANTRA SUKABUMI - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kembali akan mendapatkan gaji ke 13, berikut jadwal dan prosedurnya.
PNS atau Pegawai Negeri Sipil di Indonesia menerima gaji ke-13 setiap tahunnya sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada para ASN.
Gaji ke-13 ini menjadi salah satu hal yang dinanti-nantikan oleh para PNS setiap tahunnya, namun terdapat prosedur dan waktu khusus terkait dengan pencairannya.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 1445 H Kapan? Ini Jadwal Lengkap Lebaran Qurban Tahun 2024
Waktu Pencairan
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS biasanya dilakukan menjelang akhir tahun, tepatnya pada bulan November atau Desember.
Waktu pencairan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah, namun secara umum pencairan dilakukan sebelum memasuki akhir tahun anggaran.
Prosedur Pencairan
Prosedur pencairan gaji ke-13 PNS umumnya mengikuti beberapa langkah standar. Pertama, instansi atau unit kerja PNS akan menyiapkan daftar nominatif PNS yang berhak menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa data-data yang tercantum dalam daftar tersebut benar dan sesuai.
Setelah proses verifikasi selesai, pihak yang berwenang akan melakukan pencairan gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.