MANTRA SUKABUMI – Masing-masing negara tentunya memiliki mata uangnya sendiri. Begitu pula dengan Indonesia dengan mata uang Rupiah.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan, pada saat itu Indonesia belum memiliki mata uang sendiri.
Sejarah Rupiah, Bermula dari Oeang Republik Indonesia (ORI) yang fungsinya tak hanya berperan sebagai alat bayar. Ia juga alat perjuangan bangsa dan simbol kedaulatan negara. Uang itu mulai beredar pada 30 Oktober 1946.
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Baca Juga: 3 Lembaga Survei Pilpres AS 2020, Merilis Hasil Terbarunya Untuk Capres Trump dan Biden
Sebelum ORI diterbitkan di awal kemerdekaan, ada empat mata uang yang berlaku di Indonesia, tiga dikeluarkan Jepang dan satu mata uang peninggalan pemerintah Hindia Belanda.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkeu.go.id, tanggal 30 Oktober 2020, bahwa peredaran empat mata uang itu merugikan Indonesia.
Menyikapi situasi ini, Sjafruddin Prawiranegara, anggota Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat, sejenis badan legislatif sementara RI mengusulkan kepada Hatta bahwa Indonesia perlu mengeluarkan uang baru sebagai salah satu atribut negara merdeka dan berdaulat.
Menteri Keuangan A.A. Maramis menindaklanjuti keputusan itu. Dia bergerak cepat. Sebab, tentara Sekutu telah datang ke Indonesia pada akhir September 1945. Segala kemungkinan bisa terjadi. Tentara Sekutu bisa saja mengambil-alih keadaan.