Presiden Jokowi Sebut Akan Ada Banyak Sekali Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja

- 31 Oktober 2020, 12:09 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). /Setkab.go.id

Baca Juga: Terungkap, Ternyata SBY Jagokan Capres Ini Menang Pilpres AS, Ini Alasannya

Kelima RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Telantar.
Kelimanya ditargetkan rampung paling tidak 1,5 bulan, meski UU memungkinkan paling lambat 3 bulan.

Menyinggung soal bank tanah, Menteri Sofyan menegaskan bahwa RPP ini akan melengkapi fungsi Kementerian ATR atau BPN yang tidak hanya sebagai land regulator, tetapi juga land manager atau pengelola tanah.

Melalui institusi bank tanah, Kementerian ATR atau BPN dapat mengambil alih tanah-tanah telantar dan tak bertuan untuk kepentingan masyarakat, seperti perumahan, taman, dan fasilitas umum.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan memberikan penguatan pada hak pengelolaan (HPL). Selama ini, tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah diberikan hak pakai dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif.

Menurut Presiden sendiri, bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

Baca Juga: Microsoft Ingatkan Ada Serangan Peretas Rusia di Pilpres AS 2020, Biden dan Demokrat Jadi Target 

Tidak hanya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun tengah mempersiapkan RPP sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.

Adapun RPP yang sedang disiapkan ada empat, yakni RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah