Presiden Jokowi: Tiga Alasan Mengapa Indonesia Membutuhkan UU Cipta Kerja

- 31 Oktober 2020, 12:15 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan virtual.
Presiden Jokowi memberikan sambutan virtual. /Setkab.go.id

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," imbuh Presiden.

Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK), untuk membuka usaha baru.

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit yang menghambat, dipangkas.
Misalnya, perizinan usaha untuk UMK tidak diperlukan lagi dan hanya pendaftaran saja. Kemudian pembentukan Perseroan Terbatas (PT) juga dipermudah di mana tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Lalu pembentukan koperasi juga dipermudah. Dengan hanya sembilan orang saja nantinya koperasi sudah bisa dibentuk sehingga diharapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air.

Belum lagi UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya akan dibiayai pemerintah alias gratis.

Baca Juga: Microsoft Ingatkan Ada Serangan Peretas Rusia di Pilpres AS 2020, Biden dan Demokrat Jadi Target

 Baca Juga: Selain Harganya yang Mahal, Ternyata Sarang Burung Walet Kaya Akan Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

Juga izin kapal nelayan penangkap ikan nantinya hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja. Sebelumnya, harus mengajukan juga ke instansi-instansi lainnya.
Sementara alasan ketiga adalah UU Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan," tegas Presiden.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah