Cara Daftar Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta hingga Mendapat SMS, Klik Disini Untuk Download Formulir

- 4 November 2020, 05:15 WIB
Cara Daftar Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta Hingga Mendapat SMS, Klik Disini Untuk Download Formulir
Cara Daftar Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta Hingga Mendapat SMS, Klik Disini Untuk Download Formulir /tangkapan layar pendaftaran online BPUM BLT UMKM di Kabupaten Blitar/

 

MANTRA SUKABUMI – Program Banpres Produktif UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Berikut kami informasikan Cara daftar dan Contoh Formulir Pengajuan Banpres BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Lengkap Dengan Persyaratannya.

Bantuan Presiden Produktif  BPUM ini menambah skema insentif untuk usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan pada gelombang 1.

Baca Juga: Buruan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Mulai Ditransfer

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini.

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]

*catatan formulir mungkin bisa berbeda tergantung kebijakan Dinas di daerah masing-masing

Untuk Persyaratan Resmi Silakan Ikuti Instruksi dibawah

 

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

Baca Juga: Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Mulai di Transfer Secara Bertahap, Ini Jadwalnya

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

 ~ dan Berikut Unggahan resmi dari akun @kemenkopukm

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

atau bisa cek data penerima di eform.bri.co.id

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x