Solusi Resmi Meski Nomor NIK KTP Tak Terdaftar di e-FORM BRI, Begini Cara Atasinya

- 5 November 2020, 05:20 WIB
Tangkap layar/https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
Tangkap layar/https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum /

MANTRA SUKABUMI - BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kemenkop UKM telah sampaikan pihaknya perpanjang pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 juta setelah Presiden Jokowi menambah sebanyak 3 juta kuota.

Dilansir dari depkop.go.id. Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Harapkan Bantuan dari Seseorang, Kenapa?

Baca Juga: 5 Posisi Tidur yang Tepat dan Berkualitas Dapat Pengaruhi Kesehatan, Salah satunya telentang

Untuk cara dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta. Anda bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya;

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x