UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Berikan Sertifikasi Halal Gratis bagi UKM

- 6 November 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

Bukan rahasia lagi, urusan sertifikasi halal itu sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM karena dianggap menjadi beban. Mereka mengeluhkan sulit dan mahal pengurusannya.

Baca Juga: Sering Disepelekan, Seringnya Menguap bisa Jadi Gangguan pada Kesehatan Tubuh yang Cukup Serius

 Dampaknya, usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal. Padahal, terutama bagi produk makanan, syarat adanya sertifikasi halal mutlak diperlukan bila produk tersebut ditujukan untuk pasar, baik domestik maupun pasar ekspor.

Di sisi lain, label itu juga sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan. Selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, sertifikasi itu kini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan,” Tetan menambahkan**

 

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah