Kominfo Siap 'Takedown' Video Porno Diduga Mirip Gisel yang Beredar di Medsos

- 8 November 2020, 05:30 WIB
Menteri Kominfo Dedy Permadi Siap 'Takedown' Video Porno Mirip Gisel yang Beredar di Medsos
Menteri Kominfo Dedy Permadi Siap 'Takedown' Video Porno Mirip Gisel yang Beredar di Medsos /Instagram kemenkominfo

MANTRA SUKABUMI - Staf Khusus Menteri Kominfo Dedy Permadi Siap 'Takedown' Video Porno Mirip Gisel yang Beredar di Medsos.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan bahwa Kominfo siap untuk melakukan takedown atau mencopot konten video yang berisi adegan porno seorang pria dengan wanita yang diduga mirip selebritas Gisella Anastasia.

Seperti yang diketahui, belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video cabul yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu. Video ini menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Menaker Sebut Ada Pekerja Bergaji di Atas Rp5 Juta Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Ancamannya

"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," ujar Dedy, dilansir mantrasukabumi.com dari Antara.

Maka terkait hal tersebut, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi;

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 6 Bahaya bagi Tubuh jika Sering Konsumsi Minuman Ringan

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x