MANTRA SUKABUMI - Kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kasus Rizieq Shihab yang belum tuntas.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyatakan bahwa, selama belum ada surat perintah penghentian penyidikan maka suatu kasus masih terus berjalan.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Pengamat Politik : HRS dan Pemerintah Harus Saling Interaksi
"Kalaupun, sudah di SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan." Tambahnya Chudry, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari antaranews.com pada Selasa, 10 November 2020.
Seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia tersebut, ia juga berharap bahwa pihak kepolisian bisa transparan, jika kasus Rizieq Shihab dilanjutkan kembali.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," tuturnya pengamat politik UI itu.
Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.
Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.