Pertemuan dengan Serikat Pekerja, Ketua Baleg DPR: Upah Minimum Sektoral Tetap Ada, Terus Berlanjut

- 10 November 2020, 18:25 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. /Facebook/Supratman Andi Agtas

 

MANTRA SUKABUMI – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam pertemuannya dengan perwakilan Serikat Pekerja dari beberapa kalangan diantaranya pekerja elektronik, Migas, tambang, dan tekstil mengatakan bahwa ketentuan tentang upah minimum sektoral tetap ada.

Supratman Andi Agas menegaskan bahwa tidak ada penghapusan upah minimum sektoral Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan upah minimum tersebut akan tetap ada berdasarkan peraturan pemerintah, tambahnya. Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Kita sudah menyatakan bahwa bagi perusahaan yang sudah membayar lebih dari Upah Minimum Kabupaten Kota, perusahaan dilarang membayar upah dibawah itu. Itu artinya upah minimum sektoral tetap ada, terus berlanjut," ujar Supratman Andi Agtas seperti dilansir mantra sukabumi.com dari dpr.go.id pada 10 November 2020.

Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan tidak ada satupun di DPR RI yang mengingkari apa yang disampaikan para pekerja dan itu menjadi bahan pembahasan dan perjuangan DPR RI.

Supratman Andi Agtas mengatakan tidak membantah apa yang menjadi perasaan para Serikat Pekerja dan para buruh di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x