Pertemuan dengan Serikat Pekerja, Ketua Baleg DPR: Upah Minimum Sektoral Tetap Ada, Terus Berlanjut

- 10 November 2020, 18:25 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. /Facebook/Supratman Andi Agtas

“Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten, dari awal sudah kami sampaikan kepada teman-teman Serikat Pekerja, bahwa apa yang sudah kami hasilkan bersama dengan pemerintah tidak sepenuhnya menjadi suatu hal yang menyenangkan dan bisa diterima teman-teman Serikat Pekerja, sekali lagi dalam posisi itu kita sama," ujar Supratman Andi Agas

Baca Juga: Anggota Parlemen Muslim Myanmar Berjanji untuk Memperjuangkan Hak-hak Minoritas yang Tertindas

Supratman Andi Agas meminta agar para Serikat Pekerja bersiap adil. Kalau ada hal positif di UU Cipta Kerja. Tambahnya, kalau perasaan para pekerja dan seluruh pimpinan DPR RI semua sama.

"kalau dikatakan semua yang ada di omnibus law mengecewakan ini tidak fair, walaupun saya mengerti perasaan kawan-kawan dan itu sama dengan seluruh pimpinan DPR dengan perasaan kita semua," ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah