Pertemuan Dengan DPRD Banyuwangi, Baleg DPR RI Berharap UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Berusaha

- 11 November 2020, 06:40 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2020)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2020) /DPR RI/Jaka/Man/

MANTRA SUKABUMI – Dalam pertemuan dengan Delegasi DPRD Banyuwangi pada 10 November 2020, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa semangat dari omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin membuka usaha.

Wakil ketua badan legislasi DPR RI, Achmad Baidowi menerima kunjungan dari delegasi DPRD Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Baleg, Nusantara 1, Senayan, Jakarta.

Achmad Baidowi juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mengatur tentang pemanfaatan hutan sosial bagi masyarakat. Sehingga, dalam hal ini masyarakat lokal mendapat keuntungan lebih.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Partai Demokrat Berduka, Anak SBY yang Pertama AHY: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

Delegasi DPRD Banyuwangi dalam pertemuannya dengan Wakil ketua Badan Legislasi DPR RI menyampaikan masalah pertambangan yang tanpa mengantongi izin di Banyuwangi.

"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah diatur salah satunya mengenai masalah itu. Meskipun secara umum kaitannya dengan Undang-Undang Minerba, tapi paling tidak semangat dari Undang-Undang Cipta Kerja ingin memudahkan pihak-pihak yang ingin memajukan perizinan berusaha," ujar Achmad Baidowi, sebagimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman DPR RI pada 11 November 2020.

Acmad Baidowi mengatakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan diatur secara jelas terkait perhutanan sosial yang ada di Banyuwangi yang masih menjadi masalah klasik.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut menjelaskan polemik yang terjadi antara Badan Pertahanan Nasional dengan Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup adalah terkait dengan warga yang memiliki hunian di dalam hutan, yang selama ini tidak jelas statusnya dan tidak memiliki legalitas atas tanahnya.

“Ini lahannya siapa, siapa yang mengeluarkan sertifikat, di Undang-Undang Cipta Kerja antara BPN dengan Kementerian Kehutanan duduk bareng bisa menyelesaikan masalah ini. Bahwa keterlanjuran yang sudah tinggal di hutan itu bisa mendapatkan legalitas melalui skema perhutanan sosial, dan yang sudah ditinggali itu bisa mendapat sertifikat," kata Achmad Baidowi.

Delegasi DPRD Banyuwangi mengatakan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Hukum dan HAM masih belum satu kata, dalam hal ini terkait harmonisasi ketentuan perundang-undangan dibawah UU.

Baca Juga: Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 1 Sudah Cair, Buruan Cek Rekeningmu Disini

Baca Juga: Mahfud MD : Nah Kalau Membuat Kerusakan Pengikutnya Habib Rizieq Kita Sikat

Delegasi DPR Banyuwangi menambahkan, jika di UU Nomor 15 tahun 2019 bahwa harmonisasi dilakukan oleh Kementerian yang membidangi tentang perundang-undangan, tetapi DPRD menginduknya kepada Menteri Dalam Negeri terkait di UU Pemerintah Daerah.

"Namun kita carikan solusi di undang-undang cipta kerja, kita atur Lebih detail lagi, bahwa harmonisasi itu ada di Kementerian Hukum dan HAM. Sinergisitas di masing-masing lembaga di Indonesia masih menjadi persoalan dan mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Achmad Baidowi.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono berharap agar dalam implementasinya masyarakat di daerah khususnya Banyuwangi mendapatkan manfaat. Dalam hal ini Roliono mengapresiasi atas disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Gegara Ulah Macron yang Menghina Islam, Jumlah Mualaf di Prancis Justru Naik hingga Dua Kali Lipat

“Saya kira Undang-Undang Cipta Kerja luar biasa, saya punya keyakinan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan berikut salinannya akan membantu masyarakat seluruh Indonesia termasuk Banyuwangi,” ujar wakil ketua DPRD Banyuwangi.

Achmad Baidowi juga berharap mudah-mudahan pelaksanaan teknis di lapangan sesuai dengan yang kita harapkan, yang kita susun dalam Undang-Undang Cipta kerja. *

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah