Hati-hati Penipuan, Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dikolektifkan Perangkat Desa

- 11 November 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Ridwan Kamil Peringatkan Patuhi 3M dalam Penjemputan pada Habib Rizieq Shihab

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Adapun syarat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah