4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Baca Juga: Ridwan Kamil Peringatkan Patuhi 3M dalam Penjemputan pada Habib Rizieq Shihab
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Adapun syarat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)