Hati-hati Penipuan, Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dikolektifkan Perangkat Desa

- 11 November 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

MANTRA SUKABUMI - Hati-hati penipuan, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Rp2,4 Juta tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat Desa.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Rp2,4 Juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga Pengusul bertanggung jawab atas kebenaran data calon penerima. Adapun beberapa lembaga pengusul agar mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta diantaranya:

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x