Hati-hati Penipuan, Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dikolektifkan Perangkat Desa

- 11 November 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

MANTRA SUKABUMI - Hati-hati penipuan, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Rp2,4 Juta tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat Desa.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Rp2,4 Juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga Pengusul bertanggung jawab atas kebenaran data calon penerima. Adapun beberapa lembaga pengusul agar mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta diantaranya:

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Ridwan Kamil Peringatkan Patuhi 3M dalam Penjemputan pada Habib Rizieq Shihab

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Adapun syarat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Banyak Yang Tanya Kapan Bantuan BPUM Tutup Pendaftaran dan Mulai Pencairan gelombang 2

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemenkopukm, bagi penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.2.400.000 akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.

Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Berikut cara Pelaku UMKM mengetahui menerima Banpres UMKM Produktif, diantaranya:
1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur.

2. Setelah menerima SMS, calon penerima diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.

3. Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat mengeceknya melalui Bank BRI atau melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
(Catatan: selama system eform BRI aman akan dilanjutkan).

Baca Juga: 6 Tips Sehatkan Jantung, Salah Satunya Pergi Memancing

Pengusulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diusulkan hingga akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

Sebagai informasi, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah