Tapi ingat, semakin cepat mendaftar semakin baik. Sebab pendaftaran bisa ditutup lebih cepat jika kuota terpenuhi.
Baca Juga: Demi Satu Tujuan Ini, Anies Baswedan Buru-buru Temui Habib Rizieq Walau Masih dalam Masa Karantina
Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang semula online, kini dilakukan offline. Penerima harus diusulkan oleh Dinas Koperasi di daerah setempat.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM pada Kamis, 12 November 2020, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:
• WNI
• Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
• Mememiliki usaha mikro
• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).