Kuota Masih Ada! Berikut Ini Cara dan Syarat Agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 12 November 2020, 05:45 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Pixibay/EmAji

• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

• Kementerian/Lembaga

• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Masih Masa Karantina, Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab Khawatir Batal, Begini Kata Wagub DKI

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah