KPK Akan Tindak Lanjut Politisasi Bansos yang Dilakukan oleh Paslon Kepala Daerah

- 16 November 2020, 09:25 WIB
KPK Akan Tindak Lanjut Politisasi Bansos yang Dilakukan oleh Paslon Kepala Daerah
KPK Akan Tindak Lanjut Politisasi Bansos yang Dilakukan oleh Paslon Kepala Daerah /Pikiran-rakyat.com

MANTRA SUKABUMI - Saat ini Pilkada serentak akan segera dilakukan hingga KPK ikut memantau agar tidak adanya politisasi bansos.

Politisasi bansos yang dilakukan para calon kepala daerah agar mendapatkan kursi kedudukan.

KPK akan menindaklanjuti bagi mereka yang melakukan politisasi bansos.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: AS Gawat, Biden Tidak Berdaya Tangani Krisis Covid-19, Proses Transisi Dipersulit Donald Trump

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan aturan tentang bansos tersebut.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Senin, 16 November 2020, aturan KPK yang akan menindaklanjuti Paslon yang membuat politisasi bansos.

Bantuan sosial (bansos) diharapkan agar di masa pandemi ini tidak dipolitisasi di masa Pilkada Serentak. 

Para calon kepala daerah jangan seharusnya tidak menyalahgunakan dana bantuan sosial Covid-19. 

"KPK jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya pertahanan yang memanfaatkan bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

"Adanya mempolitisasi bansos sebagai upaya untuk memperoleh simpati warga untuk pilkada," lanjutnya.

Sesuai studi yang telah dilakukan oleh pihak KPK.

KPK telah melakukan mitigasi potensi kecurangan dalam penyaluran bansos.

Baca Juga: Catat, 6 Makanan Ini Dapat Turunkan Kolesterol Tinggi Pada Tubuh Anda

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Ancam Lakukan Ini Jika Habib Rizieq Kembali Adakan Acara dalam Jumlah Besar

Kecurangan penyaluran bansos ini terdiri dari data fiktif dan yang tidak memenuhi syarat.

Terdapat kepentingan dari para pelaksana di pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak sesuai dan seharusnya tidak dilakukan pasangan calon.

Pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima sehingga warga tidak menerima bansos," kata Ipi.

"Perlakuan ini menimbulkan potensi gratifikasi atau penyuapan dari penyedia tertentu untuk penyaluran bansos," lanjutnya.

"Sehingga terdapat penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos kepada masyarakat," tegasnya.

Terdapat beberapa aspek dari data penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK.

Bansos yang diawasi itu mulai dari pengelolaan tata kelola hingga KPK menyampaikan bagaimana proses penyalurannya.

Baca Juga: Solusi Terbaik Atasi Asam Urat Agar Tidak Kambuh Lagi, Lakukan Hal Berikut Ini

Selain itu KPK juga menyampaikan bagaimana pertanggungjawabannya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

KPK akan melakukan proses hukum yang tetap berjalan hingga tentunya akan membedakan proses hukum dan proses politik.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah