"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," kata Ali Ramdhani
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Menaker: 8 Jutaan Rekening Pekerja Telah Ditransfer, Segera Cek
Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah dan guru PAI Non PNS pada sekolah sudah terbit. Smg bisa jadi kado Hari Guru Nasional, 25 Nov 2020 (@Rp600ribu/bulan selama tiga bulan). Aamiin
????????????https://t.co/xT73ubSNLZ— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) November 17, 2020
M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah juga menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.
Baca Juga: Akhirnya, BSU Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Disalurkan! Buruan Cek Disini
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," pungkasnya."**