Ferdinand Sebut Solusi Bagi Jakarta, Anies Diproses Hukum oleh Polri dan Politik oleh DPRD

- 17 November 2020, 19:46 WIB
Cuitan Ferdinand Hutahaean singgung Anies Baswedan
Cuitan Ferdinand Hutahaean singgung Anies Baswedan /Twitter @FerdinandHaean3

MANTRA SUKABUMI - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyampaikan salah satu solusi untuk Jakarta.

Ferdinand menjelaskan, saat ini solusi yang terbaik untuk Jakarta adalah memproses Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baik secara hukum maupun politik.

Hal itu disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter miliknya. Ia menyebut proses hukum Anies oleh polisi dan politik oelh DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Reuni 212 Dibatalkan Karena Tidak Ada Izin, Panitia: Jika Pilkada Tetap Ada Kerumunan, Akan Lanjut

Baca Juga: Waspada, Ketua Umum PBNU Tiba-tiba Sampaikan Himbauan Bagi Masyarakat Indonesia, Ada Apa?

"Yuk kita bikin rame lagi, biar Anies diproses hukum oleh Polri, dan di proses politik oleh DPRD DKI Jakarta dan Kemendagri. Ini adalah salah satu solusi bagi Jakarta..!!, tulisnya sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com pada Selasa, 17 November 2020.

Akhir-akhir ini Direktur Eksekutif EWI tersebut gencar mengkritisi berbagai kebijakan Anies Baswedan.

Berbagai komentar ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya. Salah satunya menggaungkan tagar non aktifkan Anies Baswedan.

Baca Juga: Terkait Sanksi Terhadap Anies Baswedan, Kemendagri Mengaku Tunggu Hasil Kepolisian

Bahkan untuk menguatkan kritikan tersebut, Ferdinand hingga sebut Undang-undang (UU) terkait penonaktifan sang Gubernur.

Menurut Ferdinand, UU Nomor 23 Tahun 2014 yang direvisi menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 cukup menjadi alasan penonaktifan Anies Baswedan dari Gubernur.

"UU No 23/2014 ttg Pemda yg sdh direvisi jd UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kpl daerah (Gubernur) yaitu melanggar sumpah jabatan, melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yg membuat pihak lain resah. Hal ini cukup jd alasan utk non aktifkan Anies Baswedan," tulis Ferdinand pada Selasa, 17 November 2020.

Lebih dari itu, Ferdinand merincikan pasal yang terdapat dalam UU tersebut, tepatnya pasal 76 ayat (1) terkait Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kapolda Jabar Dicopot, Tiba-tiba Ridwan Kamil Ucapkan Terimakasih

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Bela Anies: Tolong Perhatikan, Pemprov DKI Tidak Pernah Mengizinkan

"Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014: Kepala daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" bebernya.

Bahkan dirinya menilai yang dilakukan Anies hanya menguntungkan sekelompok orang dan merugikan kepentingan umum.

"Pasal 76 ayat 1 huruf b UU 23/2014 : membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.**

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah