Penguman Resmi, BLT BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta Akan Segera Cair

- 18 November 2020, 09:45 WIB
Logo Kemendikbud /Kemendikbud.go.id/
Logo Kemendikbud /Kemendikbud.go.id/ /

 

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa total anggaran BLT BSU Kemendikbud Rp3,6 Triliun. Hal itu disampaikan pada acara Webinar, Selasa, 17 November 2020.

Mendikbud memastikan BLT BSU untuk Guru dan tenaga kependidikan non PNS senilai Rp1.8 juta akan segera cair.

BLT BSU Kemendikbud, menurut Nadiem akan diberikan kepada 2 juta tenaga kependidikan honorer/non PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Waspada, Ketua Umum PBNU Tiba-tiba Sampaikan Himbauan Bagi Masyarakat Indonesia, Ada Apa?

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

"Jadi ini hari, hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud, dan seharusnya sangat gembira bagi para guru-guru Honorer kita," ujarnya.

Adapun sasaran Penerima BLT BSU Kemendikbud, sebagaimana dijelaskan Mendikbud yaitu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:

1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik Paud (Pendidikan Anak Usia Dini)
5. Pendidik Kesetaraan
6. Tenaga keperpustakaan
7. Tenaga Laboratorium, dan
8. Tenaga Administrasi

Baca Juga: Tidak Pernah Sarapan Pagi, Siap-siap Terserang 6 Penyakit Ini

Mendikbud menjelaskan Total sasaran yang akan menerima BLT BSU Kemendikbud sebanyak 2.034.732 orang dengan rincian sebagai berikut.

162.377 Dosen pada PTN dan PTS

1.634.832 Guru dan Tenaga Pendidik pada satuan Pendidikan Negeri dan Swasta

237.623 Tenaga Kepustakaan, Tenaga Laboratorium dan Tenaga Administratif.

Adapun syarat untuk penerima BLT BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer Rp. 1,8 Juta yaitu:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

Baca Juga: Info Terkini BMKG: Gempa Bumi M5,1 di Pulau SUMBA NTT, Setelah Kemarin Guncang Sumatra

Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web:
info.gtk.kemdikbud.go.id

Akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.

Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x