2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidikan PAUD
5. Pendidikan Kesetaraan
6. Tenaga Perpustakaan
7. Tenaga Laboratorium, dan
8. Tenaga Administrasi
Disemua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dilingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Disalurkan hingga Akhir November, Segera Lengkapi Persyaratan Agar Dapat BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya: