Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan

- 19 November 2020, 06:38 WIB
Habib Bahar bin Smith: Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan tersangka Habib Bahar akan dilakukan pada pekan depan yaitu Senin, 23 November 2020.
Habib Bahar bin Smith: Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan tersangka Habib Bahar akan dilakukan pada pekan depan yaitu Senin, 23 November 2020. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

 

MANTRA SUKABUMI - Polda Jawa Barat melalui Penyidik akan periksa Habib Bahar bin Smith pekan depan.

Hal tersebut dilakukan atas dasar laporan seorang sopir taksi online, yang mengaku dianiaya oleh Habib Bahar.

Karena hal itu Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

 Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

Seperti diketahui, saat ini Habib Bahar sedang menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Adapun perihal kepastian pemeriksaan Habib Bahar sebagaimana disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago pada Rabu, 18 November 2020.

Erdi menyebutkan, tokoh FPI itu dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Kamis, 19 November 2020.

Penyidik telah diizinkan oleh pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar. Namun belum ada kepastian di mana lokasi pemeriksaannya akan dilakukan.

Baca Juga: Kemarin Anies Baswedan, Kini Ridwan Kamil Akan Dipanggil Pihak Kepolisian

"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor," katanya.

Sejauh ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Habib Bahar. 

Sehingga, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.

"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Geram dengan Ceramah Habib Rizieq yang Penuh Kebencian, Jimly Asshiddiqie: Harus Ditindak

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa 27 Oktober 2020.

Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Kasus tersebut juga menuai komentar dari beberapa tokoh, diantaranya Ferdinand Hutahaean.

Melalui akun twitter pribadinya pada Kamis, 18 November 2020, Ferdinand memberikan kata penegasan untuk penegakkan hukum.

Baca Juga: Kasus Prokes Acara Habib Rizieq Kian Melebar, Usai Anies Baswedan Kini Ridwan Kamil Dipanggil Polda

"Hukum harus di tegakkan, Keadilah harus ditegakkan, kata Ferdinand dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 19 November 2020.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah