BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Kena PPh 5% dan 6% bagi GTK yang Tak Miliki NPWP, Sabar ya!

- 20 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

MANTRA SUKABUMI - BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kena Pph 5% dan 6% bagi penerima yang tak miliki NPWP, sabar ya!

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Minta Dijadwal Ulang

Dengan demikian, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan (PPh).

BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta akan disalurkan secara bertahap hingga akhir bulan November 2020.

Pencairan dana ini tentunya dengan memperhatikan kelengkapan syarat, berkas dan pemenuhan kriteria penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Syarat wajib bagi penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, diantaranya:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x