"Fyi (untuk informasi) pak sekalian, virus Covid emang takut hukum? Kagak lah? Hahaha, kalau buat kerumunan, konsul dulu ke Dinkes minimal la," katanya.
Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq Shihab, Fadli Zon: Apa Urusannya?
Tirta menegaskan, walaupun kerumunan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum, tidak dapat merubah fakta bahwa kerumunan itu dapat menimbulkan klaster baru Covid-19. Ia juga mengungkap, pada 8 Juni 2020 lalu, dirinya pernah terkena sanksi berupa dicopot dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Mau siapapun, juga harus di tegur kalo buat kerumunan yang tidak sesuai protokol. 8 Juni saya aja gak jaga jarak disanksi copot dari satgas, jadi mau siapapun ya harus adil," ucapnya.
Tirta yakin penyebaran virus Covid-19 akan cepat terselesaikan jika penegak hukum tegas menjalankan protokol kesehatan.
"Harap dipahami semua pihak, rasah do eyel-eyelan ah, masalah sepele kok nggak kelar-kelar," tutup dr. Tirta.**