Pedoman Resmi BSU PTK Honorer Kemendikbud, Kapan dan Bagaimana Bantuan Disalurkan? 

- 20 November 2020, 13:25 WIB
Catat Apa Saja Info di info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Lolos BSU Kemendikbud
Catat Apa Saja Info di info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Lolos BSU Kemendikbud /instagram.com/@kemdikbud.ri

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kemendikbud sudah resmi meluncurkan program Bantuan BSU PTK Honorer. 

Lalu banyak PTK honorer dari guru, dosen, sama tenaga kependidikan bertanya, bagaimana cara bantuan disalurkan? dan kapan bantuan disalurkan? 

Sebelum menyampaikan terkait kapan dan bagaimana bantuan BSU PTK honorer Kemendikbud disalurkan, ada baiknya paham jugai syarat dan cara berikut ini.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Pasca Kegiatan di Petamburan

Syarat, cara, dan hal-hal lain mengenai bantuan BSU PTK Guru Honorer Kemendikbud, simak penjelasan lengkap berikut ini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemendikbud.go.id, pada Jumat 20 November 2020.

Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud?

Baca Juga: Wajib Tahu, 9 Manfaat Brokoli Salah Satunya Cegah Penuaan

Dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 .

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 

4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 

5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 

6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 

Baca Juga: Viral Video Kawanan Orang Berbaju Loreng Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Ungkap Pelakunya

Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI);

Berstatus sebagai PTK non-PNS;

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020,

Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Baca Juga: BPUM Diperpanjang Hingga 2021,Tenang Saja Masih Bisa Juga Kok Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Segera Daftar

Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?

Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:

1) Pendidik non-PNS

a. guru;

b. dosen;

c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;

d. pendidik pendidikan anak usia dini;

e. pendidik kesetaraan;

Baca Juga: Info.gtk.kemdikbud.go.id Selalu Tidak Bisa Diakses, Berikut Informasi RESMI dan Panduan Dapatkan BLT

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

a. tenaga perpustakaan;

b. tenaga laboratorium; dan

c. tenaga administras 

Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, danditandatangan.

Baca Juga: Dr Tirta Singgung Kampanye Gibran Rakabuming Raka Dilindungi UU: Siapapun Harus Ditegur

PTK membawa dokumen yang diersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. 

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. ** 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah