MANTRA SUKABUMI - Informasi RESMI sangat sulit di dapatkan dan akses di Info.gtk.kemdikbud.go.id dikarenakan server pusat sedang mengalami down atau sudah di akses.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali, kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: BPUM Diperpanjang Hingga 2021,Tenang Saja Masih Bisa Juga Kok Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Segera Daftar
Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud RI Berikut Informasi Resmi mengenai bantuan BSU PTK Guru Honorer Kemendikbud, simak penjelasan lengkap berikut ini
Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Fauzan Evan
Sumber: Kemdikbud
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini