Ini Penjelasan Benny Irwan Soal FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri

- 21 November 2020, 21:05 WIB
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat /Instagram/.*/Instagram @hccjawabarat

Baca Juga: Komandan AS Sebut 'Terlalu Dini' untuk Tetapkan Tanggal Penyerahan Komando Masa Perang

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Namun benny juga menjelaskan, jika FPI ingin memperpanjang SKT, ada proses dan persyaratannya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi", jelasnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Jadi Sorotan Hingga Tagar Rakyat Percaya Habib Rizieq Shihab Trending di Sosmed

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu", pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x