Menurut Benny, hal itu lantaran tidak mempunyai syarat AD/ART yang terpenuhi oleh pihak FPI.
Di kesempatan yang sama, Benny pun menangkis terkait isu yang menyebutkan jika Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Persoalan HRS, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini
Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 21 November 2020.
Lebih lanjut Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.
Karena Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum.
Selain itu Benny pun menjelaskan jika menambahkan masa berlaku SKT hanya selama lima tahun.
Sementara merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.